Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tentang Hukum

Sifat Konstitusi di Indonesia (konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . sifat konstitusi di Indonesia mulai dari Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945. 1.         Konstitusi RIS S ifat UUD R epublik I ndonesia S erikat T ahun 1949  merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2). 2.         UUDS 1950 S ifat Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950  termasuk konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4. 3.    ...

Ciri Ciri Konstitusi bersifat Rigid

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 .   Konstitusi rigid lebih sulit cara merubahnya daripada konstitusi yang bersifat fleksibel. Konstitusi yang rigid baru dapat diubah dengan syarat jika didukung oleh suara mayoritas mutlak, misalnya 2/3 dari anggota badan perwakilan rakyat yang hadir setuju, sedangkan konstitusi yang fleksibel dapat diubah dengan persyaratan yang mudah, misalnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir setuju atau dapat cukup dilakukan dengan jalur setingkat undang-undang. James Bryce dalam bukunya yang berjudul “Studies in History and Jurisprudence”, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, memberikan ciri-ciri tertentu pada konstitusi rigid dan fleksibel. Tetapi disini penulis hanya akan memberikan ciri-ciri konstitusi yang bersifat rigid karena agar sesuai dengan tema penulis. Konstitusi yang rigid menurut James Bryce mengandung ciri-ciri pokok antara lain: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi...

Sifat Konstitusi Menurut Astim Riyanto, K.C. Wheare, dan Stroong

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Tongsampah - Disini penulis akan menyampaikan sedikit pengetahuan tentang sifat konstitusi menurut beberapa ahli : 1.         Menurut Astim Riyanto Astim Riyanto membagi sifat konstitusi menjadi 7, yaitu: a.               Konstitusi   bernaskah dan tidak bernaskah . b.              Konstitusi   fleksibel dan rigid . c.               Konstitusi   derajat tinggi dan tidak derajat tinggi . d.              Konstitusi   serikat dan Konstitusi kesatuan. e.               Konstitusi   sistem pemerintahan presidensiil dan parleme...

PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn  oleh : Arif Fajar Nasucha Abstrak : Calon guru Pkn harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru Pkn harus mampu memberikan pengetahuan, agar siswa dapat mengembangkan  pemahaman tentang pemahaman sifat konstitusi yang telah disampaikan oleh guru. Apabila calon guru Pkn tidak memahami tentang sifat konstitusi terutama sifat konstitusi rigid yang merupakan sifat UUD ’45 maka akan merasa kesulitan untuk memberikan suatu pendidikan berkarakter pada peserta didik dan pada seluruh warga negara pada umumnya agar mau bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu negara . Kata Kunci : Calon Guru Pkn, UUD 1945, Konsitusi, Rigid, Sifat, MPR, Peserta didik, dan Masyarakat sekitar. Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pe...